Powered By Blogger

Jumat, 26 April 2013

INFO DARI KEPEGAWAIAN


SURAT EDARAN
KEMENTERIAN AGAMA RI
NOMOR : SJ/B.III/4/HK.007/1850/2013
TENTANG
MEKANISME PEMBAYARAN UANG MAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama, maka untuk meningkatkan disiplin dan produktifitas kerja seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Agama, perlu diatur mekanisme pembayaran uang makan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama, sebagai berikut :
1.      Pembayaran uang makan Pegawai Negeri Sipil didasarkan pada daftar hadir kerja Pegawai Negeri Sipil dan diberikan sesuai dengan realisasi jumlah kehadiran berdasarkan print out daftar hadir elektronik atau manual.
2.      Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memenuhi jam kerja selama 37,5 jam/minggu atau 7,5 jam/hari selama hari kerja.
3.      Pemberian uang makan Pegawai Negeri Sipil diberikan jika mencapai 7,5 jam/hari selama hari kerja terhitung mulai masuk kantor paling lambat jam 09.00 dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang masuk kantor lebih dari 09.00 tidak berhak diberikan uang makan.
4.      Pegawai Negeri Sipil wajib mengisi daftar hadir pada setiap kerja dengan menggunakan sistem daftar hadir elektronik di satuan kerja masing – masing atau menual apabila terdapat hal – hal sebagai berikut :
a.       Sistem daftar hadir elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi
b.      Pengawai Negeri Sipil belum terdaftar dalam sistem hadir elektronik
c.       Sidik jari atau identitas lain tidak terekam dalam sistem daftar hadir elektronik
d.      Sistem daftar hadir secara elektronik belum tersedia dan/atau
e.       Terjadi keadaan kahar (force majeure)
5.      Uang makan PNS dibayarkan 1 (satu) bulan 1 (satu) kali paling cepat pada awal bulan berikutnya dan khusus uang makan bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan bersangkutan;
6.      Uang makan tidak diberikan kepada PNS yang tidak hadir kerja, sedang melakukan perjalanan dinas, cuit, tugas belajar, dan sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak masuk kerja,
7.      Bila terjadi pembayaran ganda antara uang makan dan uang harian perjalanan dinas, maka yang diperhitungkan uang makan,
8.      Besarnya uang makan yang diberikan kepada PNS per hari sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM),

Tidak ada komentar:

Posting Komentar