SURAT EDARAN
KEMENTERIAN AGAMA RI
NOMOR : SJ/B.III/4/HK.007/1850/2013
TENTANG
MEKANISME PEMBAYARAN UANG MAKAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor :
53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Agama
Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kementerian Agama, maka untuk meningkatkan disiplin dan
produktifitas kerja seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Agama, perlu
diatur mekanisme pembayaran uang makan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Kementerian Agama, sebagai berikut :
1. Pembayaran
uang makan Pegawai Negeri Sipil didasarkan pada daftar hadir kerja Pegawai
Negeri Sipil dan diberikan sesuai dengan realisasi jumlah kehadiran berdasarkan
print out daftar hadir elektronik
atau manual.
2. Setiap
Pegawai Negeri Sipil wajib memenuhi jam kerja selama 37,5 jam/minggu atau 7,5
jam/hari selama hari kerja.
3. Pemberian
uang makan Pegawai Negeri Sipil diberikan jika mencapai 7,5 jam/hari selama
hari kerja terhitung mulai masuk kantor paling lambat jam 09.00 dan bagi
Pegawai Negeri Sipil yang masuk kantor lebih dari 09.00 tidak berhak diberikan
uang makan.
4. Pegawai
Negeri Sipil wajib mengisi daftar hadir pada setiap kerja dengan menggunakan
sistem daftar hadir elektronik di satuan kerja masing – masing atau menual
apabila terdapat hal – hal sebagai berikut :
a. Sistem
daftar hadir elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi
b. Pengawai
Negeri Sipil belum terdaftar dalam sistem hadir elektronik
c. Sidik
jari atau identitas lain tidak terekam dalam sistem daftar hadir elektronik
d. Sistem
daftar hadir secara elektronik belum tersedia dan/atau
e. Terjadi
keadaan kahar (force majeure)
5. Uang
makan PNS dibayarkan 1 (satu) bulan 1 (satu) kali paling cepat pada awal bulan
berikutnya dan khusus uang makan bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan
bersangkutan;
6. Uang
makan tidak diberikan kepada PNS yang tidak hadir kerja, sedang melakukan
perjalanan dinas, cuit, tugas belajar, dan sebab-sebab lain yang mengakibatkan
PNS tidak masuk kerja,
7. Bila
terjadi pembayaran ganda antara uang makan dan uang harian perjalanan dinas,
maka yang diperhitungkan uang makan,
8. Besarnya
uang makan yang diberikan kepada PNS per hari sesuai tarif yang ditetapkan
dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM),
Tidak ada komentar:
Posting Komentar