Powered By Blogger

Persyaratan Pendirian Madrasah

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PEMBINAAN KELEMBAGAAN AGAMA ISLAM 
NOMOR : E / 250.A / 97 
TENTANG 
SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN MADRASAH SWSTA
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 

Proposal permohonan Izin Pendirian Madrasah oleh Yayasan / Lembaga yang diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melalui Kepala Kantor Kemenag. Kota/Kab. setempat, berisi a.l : 
  • Foto Copy Akte Notaris Yayasan /  Lembaga pendirian Madrasah
  • Susunan Pengurus Yayasan / Lembaga
  • Data Tanah (luas, Gambar / letak) : Cacatan : Harus tersedia Gedung/ruang belajar dan tidak menempati serta menggunakan fasilitas madrasah/sekolah milik Pemerintah 
  • Milik Sendiri --------> disertai foto copy sertifikat 
  • Wakaf            --------> disertai Surat Ikrar Wakaf 
  • Data Tenaga Edukatif dan Adminitrasi disertai foto copy Ijazah terakhir masing-masing 
  • Nama Madrasah ; Alamat lengkap (sebutkan Desa, Kecamatan dan Kab/Kota)
  • Program Kerja Madrasah (Program Kerja Jangka Panjang maupun Jangka Pendek / harus mempunyai program pendidikan yang jelas)
  • Data Inventaris Madrasah (tersedia sarana prasarana pendidikan yang cukup)
  • Data Siswa; Daftar MTs/SMP maupun MA/SMA setempat dan jarak dengan madrasah yang akan didirikan.
  • Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Kurikulum Pemerintah.
  1. Penyelenggaraan Madrasah tidak mengarah kepada usaha mencari keuntungan 
  2. Rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat (asli)
  3. Rekomendasi dari Kakan.Kemenag Kab./Kota setempat (asli)
  4. Rekomendasi dari Pengawas Pendidikan Agama  Islam setempat (asli)
  5. Surat Keterangan Dukungan dari Perangkat Desa /Tokoh masyarakat 
  6. Permohonan diajukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum tahun pelajaran baru 
  7. Persetujuan maupun penolakan Pendirian Madrasah Swasta diberikan kepada penyelenggaraan madrasah selambat-lambatnya 2  (dua) bulan sebelum tahun pelajaran baru.
  8. Hasil Survey dari Kakan.Kemenag Kab./Kota setempat.
          Cacatan : Khusus Pendirian MTs Swasta, Rekomendasi dari Kakan.Kemenag disertai dengan   NSM ( Nomor Statistik Madrasah ) 
Rekomendasi Bupati/Walikota harus ada karena merupakan penguasa daerah dan bilamana terjadi sesuatu terhadap madrasah yang berhak menutup madrasah adalah Bupati/Walikota
 

    2 komentar:

    1. bila ada nya madrasah para lingkungan dan rt tidak tahu dan pemilik selalu berbuat onar pd lingkungan sedesa.apakah madrasah bisa pindah by warga musolla darussalam

      BalasHapus