KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN KELEMBAGAAN AGAMA ISLAM
NOMOR : E / 250.A / 97
TENTANG
SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN MADRASAH SWSTA
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Proposal permohonan Izin Pendirian Madrasah oleh Yayasan / Lembaga yang diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melalui Kepala Kantor Kemenag. Kota/Kab. setempat, berisi a.l :
- Foto Copy Akte Notaris Yayasan / Lembaga pendirian Madrasah
- Susunan Pengurus Yayasan / Lembaga
- Data Tanah (luas, Gambar / letak) : Cacatan : Harus tersedia Gedung/ruang belajar dan tidak menempati serta menggunakan fasilitas madrasah/sekolah milik Pemerintah
- Milik Sendiri --------> disertai foto copy sertifikat
- Wakaf --------> disertai Surat Ikrar Wakaf
- Data Tenaga Edukatif dan Adminitrasi disertai foto copy Ijazah terakhir masing-masing
- Nama Madrasah ; Alamat lengkap (sebutkan Desa, Kecamatan dan Kab/Kota)
- Program Kerja Madrasah (Program Kerja Jangka Panjang maupun Jangka Pendek / harus mempunyai program pendidikan yang jelas)
- Data Inventaris Madrasah (tersedia sarana prasarana pendidikan yang cukup)
- Data Siswa; Daftar MTs/SMP maupun MA/SMA setempat dan jarak dengan madrasah yang akan didirikan.
- Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Kurikulum Pemerintah.
- Penyelenggaraan Madrasah tidak mengarah kepada usaha mencari keuntungan
- Rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat (asli)
- Rekomendasi dari Kakan.Kemenag Kab./Kota setempat (asli)
- Rekomendasi dari Pengawas Pendidikan Agama Islam setempat (asli)
- Surat Keterangan Dukungan dari Perangkat Desa /Tokoh masyarakat
- Permohonan diajukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum tahun pelajaran baru
- Persetujuan maupun penolakan Pendirian Madrasah Swasta diberikan kepada penyelenggaraan madrasah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun pelajaran baru.
- Hasil Survey dari Kakan.Kemenag Kab./Kota setempat.
Cacatan : Khusus Pendirian MTs Swasta, Rekomendasi dari Kakan.Kemenag disertai dengan NSM ( Nomor Statistik Madrasah )
Rekomendasi Bupati/Walikota harus ada karena merupakan penguasa daerah dan bilamana terjadi sesuatu terhadap madrasah yang berhak menutup madrasah adalah Bupati/Walikota
bila ada nya madrasah para lingkungan dan rt tidak tahu dan pemilik selalu berbuat onar pd lingkungan sedesa.apakah madrasah bisa pindah by warga musolla darussalam
BalasHapusgak di balas. . .
Hapus