Powered By Blogger

Minggu, 07 April 2013

Anugrah Konstitusi

Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah No. Kw.11.4/4/PP.00/4493/2013 Tanggal 1 April 2013, tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Anugerah Konstitusi Bagi Guru PKN berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2013, dengan ini disampaikan Pedoman Pemberian Penghargaan Konstitusi bagi Guru PKN Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2013 yang telah disusun oleh Mahkamah Konstitusi RI untuk dapat dijadikan sebagai panduan dan acuan dalam pelaksanaan seleksi Guru PKN Berprestasi di Lingkungan Kementerian Agama sebagai calon penerimaan penghargaan Anugerah Konstitusi Bagi Guru PKN Berprestasi Tingkat Nasional tahun 2013 sebagaimana terlampir.

Download Surat KLIK DISINI !
Pedoman Anugrah Konstitusi. DOWNLOAD DISINI !

Bagi guru PKn di mohon menghubungi KKM pada jenjang masing-masing untuk berpartisipasi. Syarat-syarat dikumpulkan ke Mapenda paling lambat tanggal 17 April 2013.

Info lebih lanjut hub : Sdr. Muhtadin (081391814091)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar