Selasa, 30 April 2013
SK Dirjen Pendis No. 667 Tahun 2013
Silahkan download SK Dirjen Pendis No. 667 Tahun 2013 tentang Penetapan Guru Profesional Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah bagi Peserta PLPG Wisuda Reguler LPTK IAIN Walisongo. Download Disini !
Minggu, 28 April 2013
Pedoman PPDB TP. 2013/2014
Kepada Yth;
1. Kepala Madrasah Aliyah
2. Kepala Madrasah Tsanawiyah
3. Kepala Madrasah Ibtidaiyah
4. Kepala Raudhotul Athfal
Se-Kota Pekalongan
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor : 682 Tahun 2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Pedoman Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2013/2014, dengan ini kami sampaikan
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2013/2014 agar
dapat dijadikan sebagai panduan dan acuan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2013/2014.
Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terima
kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Jumat, 26 April 2013
INFO DARI KEPEGAWAIAN
SURAT EDARAN
KEMENTERIAN AGAMA RI
NOMOR : SJ/B.III/4/HK.007/1850/2013
TENTANG
MEKANISME PEMBAYARAN UANG MAKAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor :
53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Agama
Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kementerian Agama, maka untuk meningkatkan disiplin dan
produktifitas kerja seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Agama, perlu
diatur mekanisme pembayaran uang makan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Kementerian Agama, sebagai berikut :
1. Pembayaran
uang makan Pegawai Negeri Sipil didasarkan pada daftar hadir kerja Pegawai
Negeri Sipil dan diberikan sesuai dengan realisasi jumlah kehadiran berdasarkan
print out daftar hadir elektronik
atau manual.
2. Setiap
Pegawai Negeri Sipil wajib memenuhi jam kerja selama 37,5 jam/minggu atau 7,5
jam/hari selama hari kerja.
3. Pemberian
uang makan Pegawai Negeri Sipil diberikan jika mencapai 7,5 jam/hari selama
hari kerja terhitung mulai masuk kantor paling lambat jam 09.00 dan bagi
Pegawai Negeri Sipil yang masuk kantor lebih dari 09.00 tidak berhak diberikan
uang makan.
4. Pegawai
Negeri Sipil wajib mengisi daftar hadir pada setiap kerja dengan menggunakan
sistem daftar hadir elektronik di satuan kerja masing – masing atau menual
apabila terdapat hal – hal sebagai berikut :
a. Sistem
daftar hadir elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi
b. Pengawai
Negeri Sipil belum terdaftar dalam sistem hadir elektronik
c. Sidik
jari atau identitas lain tidak terekam dalam sistem daftar hadir elektronik
d. Sistem
daftar hadir secara elektronik belum tersedia dan/atau
e. Terjadi
keadaan kahar (force majeure)
5. Uang
makan PNS dibayarkan 1 (satu) bulan 1 (satu) kali paling cepat pada awal bulan
berikutnya dan khusus uang makan bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan
bersangkutan;
6. Uang
makan tidak diberikan kepada PNS yang tidak hadir kerja, sedang melakukan
perjalanan dinas, cuit, tugas belajar, dan sebab-sebab lain yang mengakibatkan
PNS tidak masuk kerja,
7. Bila
terjadi pembayaran ganda antara uang makan dan uang harian perjalanan dinas,
maka yang diperhitungkan uang makan,
8. Besarnya
uang makan yang diberikan kepada PNS per hari sesuai tarif yang ditetapkan
dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM),
Rabu, 17 April 2013
Berkas Laporan UAMBN yang diminta Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Pekalongan semuanya sudah ada di madrasah, tinggal di arsip. laporan meliputi kepanitiaan, jadwal pengawas, daftar hadir pengawas & peserta, denah ruang, berita acara, tata tertib dll termasuk hasil nilai. Jika bantuan cair sebelum akhir April sekalian di laporkan keuangannya. Info dari Kanwil anggaran bantuan UAMBN masih di blokir (bintang).
Hasil nilai mohon dikirim juga dalam bentuk Excel ke mapenda.kotapkl@yahoo.co.id.
Download Format Nilai UAMBN. Klik Disini !
Hasil nilai mohon dikirim juga dalam bentuk Excel ke mapenda.kotapkl@yahoo.co.id.
Download Format Nilai UAMBN. Klik Disini !
Senin, 15 April 2013
Minggu, 07 April 2013
Anugrah Konstitusi
Menindaklanjuti Surat Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah No. Kw.11.4/4/PP.00/4493/2013
Tanggal 1 April 2013, tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Anugerah Konstitusi
Bagi Guru PKN berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2013, dengan ini disampaikan Pedoman
Pemberian Penghargaan Konstitusi bagi Guru PKN Berprestasi Tingkat Nasional
Tahun 2013 yang telah disusun oleh Mahkamah Konstitusi RI untuk dapat dijadikan
sebagai panduan dan acuan dalam pelaksanaan seleksi Guru PKN Berprestasi di
Lingkungan Kementerian Agama sebagai calon penerimaan penghargaan Anugerah
Konstitusi Bagi Guru PKN Berprestasi Tingkat Nasional tahun 2013 sebagaimana
terlampir.
Download Surat KLIK DISINI !
Pedoman Anugrah Konstitusi. DOWNLOAD DISINI !
Bagi guru PKn di mohon menghubungi KKM pada jenjang masing-masing untuk berpartisipasi. Syarat-syarat dikumpulkan ke Mapenda paling lambat tanggal 17 April 2013.
Info lebih lanjut hub : Sdr. Muhtadin (081391814091)
Download Surat KLIK DISINI !
Pedoman Anugrah Konstitusi. DOWNLOAD DISINI !
Bagi guru PKn di mohon menghubungi KKM pada jenjang masing-masing untuk berpartisipasi. Syarat-syarat dikumpulkan ke Mapenda paling lambat tanggal 17 April 2013.
Info lebih lanjut hub : Sdr. Muhtadin (081391814091)
Langganan:
Postingan (Atom)