3. Kepala MI
se-Kota Pekalongan
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Jawa Tengah Nomor : Kw.11.2/4/PP.00/7056/2013 tanggal 13 Mei 2013
perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, bersama ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Permohonan maaf atas
keterlambatan proses penyaluran dana BOS Triwulan I dan II tahun
anggaran 2013 disebabkan proses penyelesaian DIPA;
2. Mengecek pencairan dana BOS tahun anggaran 2013 tersebut pada rekening bank yang bersangkutan;
3. Menggunakan Buku Panduan Teknis BOS 2013 dan peraturan lainnya
sebagai panduan dalam pelaksanaan BOS,
4. Sambil menunggu pedoman yang mengatur mekanisme dan penggunaan dana
Rintisan BOS MA, berdasarkan surat Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor :
Dt.1.1/PP/00.6/1169/2012 tanggal 25 Oktober 2012 untuk sementara
mekanisme pencairan dan penggunaan dana dapat mengacu pada petunjuk
teknis pelaksanaan BOS pada MI dan MTs;
5. Membuat laporan kepada Tim Manajemen BOS Kota sesuai ketentuan Buku Panduan Teknis BOS 2013;
6. Sesuai dengan draft petunjuk teknis 2013, jika dana BOS yang
diterima oleh madrasah pada salah satu tahap lebih besar dari jumlah
yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka
madrasah diperbolehkan untuk menyimpan kelebihan dana tersebut pada
rekening madrasah yang bersangkutan dan melaporkan kelebihan dana
tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kota untuk kemudian diperhitungkan
dengan jumlah pencairan dana BOS pada triwulan berikutnya pada tahun
anggaran berjalan.
Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Tim Manajemen BOS Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar