Powered By Blogger

Minggu, 16 Desember 2012

SK Penerima dan Daftar Nama Penerima TF


Mapenda Kota Pekalongan sudah mengajukan Kuota tambahan, tetapi tidak dikabulkan. 
Mapenda Kanwil Jateng hanya memberi ijin untuk mengganti nama penerima. Sesuai usulan dari RA/Madrasah kami sudah mengganti Guru-guru yang lulus Sertifikasi kami ganti dengan yang belum mendapat bantuan tetapi Kanwil menolak dengan alasan pajak tidak boleh berubah ( Guru Sertifikasi tidak bisa diganti ). Ada beberapa Guru yang tidak mendapat tunjangan pada tahap II, karena digantikan oleh Guru yang pada tahap I tidak mendapat tunjangan. Guru yang diganti diambil dari masa kerja yang paling sedikit. 

SYARAT SYARAT BERKAS TUNJANGAN FUNGSIONAL 
1.      SK Pertama sebagai Guru Tetap di RA/Madrasah (1 lb)
2.      Surat Tugas mengajar + Jadwal Mengajar (1 lb)
4.      Surat Keterangan Aktif Mengajar (1 lb)
5.      Surat Pernyataan Kinerja (2 lb : 1 bermaterai, 1 tidak)
Dikumpulkan secara kolektif per RA/Madrasah ke Mapenda paling lambat Hari Jum’at Tgl. 21 Desember 2012 

            Syarat Pencairan TF di Kantor POS :
            -     SK Penetapan dan Daftar penerima Tunj. Fungsional
            -          Kwitansi sebanyak 2 lembar (1 materai, 1 tidak)
-          Surat Keterangan Aktif mengajar sebanyak 2 lembar
-          FC KTP sebanyak 2 lembar
            Jika diwakilkan maka ditambah :
-          Surat Kuasa dari sejumlah Penerima sebanyak 2 lembar (1 materai, 1 tidak)
-          Daftar kolektif penerima bantuan  yang sudah ditandatangani (mengetahui kepala RA/Madr)

JADWAL PENGAMBILAN MENUNGGU INFO DARI KANTOR POS.

Warna Map ( baik Mapenda maupun Kantor Pos )
RA = Merah
MI = Kuning
MTs = Hijau
MA = Biru
Dipojok kanan atas Map ditulis S1 atau Non-S1 menggunakan spidol.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar