Mapenda Kota Pekalongan sudah mengajukan Kuota tambahan, tetapi tidak dikabulkan.
Mapenda Kanwil Jateng hanya memberi ijin untuk mengganti nama penerima. Sesuai usulan dari RA/Madrasah kami sudah mengganti Guru-guru yang lulus Sertifikasi kami ganti dengan yang belum mendapat bantuan tetapi Kanwil menolak dengan alasan pajak tidak boleh berubah ( Guru Sertifikasi tidak bisa diganti ). Ada beberapa Guru yang tidak mendapat tunjangan pada tahap II, karena digantikan oleh Guru yang pada tahap I tidak mendapat tunjangan. Guru yang diganti diambil dari masa kerja yang paling sedikit.
SYARAT SYARAT BERKAS
TUNJANGAN FUNGSIONAL
1.
SK Pertama sebagai Guru Tetap di RA/Madrasah (1 lb)
2.
Surat Tugas mengajar + Jadwal Mengajar (1 lb)
4.
Surat Keterangan Aktif Mengajar (1 lb)
5.
Surat Pernyataan Kinerja (2 lb : 1 bermaterai, 1 tidak)
Dikumpulkan secara kolektif per RA/Madrasah ke Mapenda paling lambat Hari Jum’at Tgl. 21
Desember 2012
Syarat Pencairan TF di Kantor POS :
- SK Penetapan dan Daftar penerima Tunj. Fungsional
-
Kwitansi sebanyak 2 lembar (1 materai, 1 tidak)
-
Surat Keterangan Aktif mengajar sebanyak 2 lembar
-
FC KTP sebanyak 2 lembar
Jika diwakilkan maka ditambah :
-
Surat Kuasa dari sejumlah Penerima sebanyak 2 lembar (1 materai, 1
tidak)
-
Daftar kolektif penerima bantuan
yang sudah ditandatangani (mengetahui kepala RA/Madr)
JADWAL PENGAMBILAN MENUNGGU INFO DARI KANTOR POS.
JADWAL PENGAMBILAN MENUNGGU INFO DARI KANTOR POS.
Warna Map ( baik Mapenda maupun Kantor Pos )
RA = Merah
MI = Kuning
MTs = Hijau
MA = Biru
Dipojok kanan atas Map ditulis S1 atau Non-S1 menggunakan spidol.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar