Kepada :
Yth. Kepala Madrasah
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan adanya perubahan Juknis BSM karena akibat dari APBNP,
dengan ini kami sampaikan bahwa siswa yang sudah lulus (MI Kelas 6, MTs Kelas 9
dan MA Kelas 12) masih dapat menerima BSM dengan syarat jika SK Penetapan
Penerima BSM by name dari Kanwil Kemenag Jateng telah di tetapkan sebelum anak
tersebut lulus.
Yang menjadi masalah adalah bahwa sampai saat ini Kanwil Kemenag Jateng
belum bisa menetapkan SK Penetapan Penerima BSM by name karena banyak kab/kota
yang belum/telat mengumpulkan data penerima BSM by name.
Akibatnya timbul masalah bahwa siswa yang sudah lulus (MI Kelas 6, MTs
Kelas 9 dan MA Kelas 12) sesuai Juknis
terbaru setelah adanya APBNP tidak bisa menerima BSM karena siswa tersebut
sudah lulus sebelum ditetapkan sebagai penerima BSM yang diakibatkan keterlambatan
data by name dari kab/kota.
Oleh karena itu kami mohon kepada Saudara untuk mengganti penerima BSM
yang sudah lulus (MI Kelas 6, MTs Kelas 9 dan MA Kelas 12) dengan calon siswa penerima BSM baru selain
(kelas 6 untuk MI, kelas 9 untuk MTs, kelas 12 untuk MA) pada TP. 2012/2013
dengan kuota yang sudah ditetapkan.
Data calon penerima BSM by name terbaru/revisi (selain kelas 6, 9 atau
12) dikirim via email paling lambat tanggal 6 Juli 2013.
Demikian hasil rakor Seksi Penmad Kanwil Kemenag Jateng pada tanggal 3
Juli 2013.
Mohon untuk segera ditindaklanjuti.
Prioritas calon penerima BSM :
- Siswa yg punya Kartu BSM
- Siswa anggota keluarga PKH
- Siswa yang ortunya mendapat kartu KPS
dimohon untuk mendahulukan salah satu dari ketiga syarat di atas. jika sudah terpenuhi semua baru menggunakan syarat SKTM.
Bagi
siswa yang punya kartu BSM, orang tua nya punya kartu KPS atau PKH tetapi belum dimasukkan pada calon
penerima BSM mohon untuk segera di masukkan melalui revisi dengan jumlah
kuota sama dengan kuota semula.
Kartu KPS digunakan antata lain untuk mengambil Raskin, BLSM, BSM.
Apa itu KPS? lihat link di bawah ini
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Seksi Penmad Kemenag Kota Pekalongan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar