Powered By Blogger

Rabu, 03 Juli 2013

Perubahan Juknis BSM Akibat APBNP

Kepada :
Yth. Kepala Madrasah
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Sehubungan dengan adanya perubahan Juknis BSM karena akibat dari APBNP, dengan ini kami sampaikan bahwa siswa yang sudah lulus (MI Kelas 6, MTs Kelas 9 dan MA Kelas 12) masih dapat menerima BSM dengan syarat jika SK Penetapan Penerima BSM by name dari Kanwil Kemenag Jateng telah di tetapkan sebelum anak tersebut lulus.
 
Yang menjadi masalah adalah bahwa sampai saat ini Kanwil Kemenag Jateng belum bisa menetapkan SK Penetapan Penerima BSM by name karena banyak kab/kota yang belum/telat mengumpulkan data penerima BSM by name.
 
Akibatnya timbul masalah bahwa siswa yang sudah lulus (MI Kelas 6, MTs Kelas 9 dan MA Kelas 12)  sesuai Juknis terbaru setelah adanya APBNP tidak bisa menerima BSM karena siswa tersebut sudah lulus sebelum ditetapkan sebagai penerima BSM yang diakibatkan keterlambatan data by name dari kab/kota.
 
Oleh karena itu kami mohon kepada Saudara untuk mengganti penerima BSM yang sudah lulus (MI Kelas 6, MTs Kelas 9 dan MA Kelas 12)  dengan calon siswa penerima BSM baru selain (kelas 6 untuk MI, kelas 9 untuk MTs, kelas 12 untuk MA) pada TP. 2012/2013 dengan kuota yang sudah ditetapkan.
Data calon penerima BSM by name terbaru/revisi (selain kelas 6, 9 atau 12) dikirim via email paling lambat tanggal 6 Juli 2013.
 
Demikian hasil rakor Seksi Penmad Kanwil Kemenag Jateng pada tanggal 3 Juli 2013.
Mohon untuk segera ditindaklanjuti.
 
Prioritas calon penerima BSM :
- Siswa yg punya Kartu BSM
- Siswa anggota keluarga PKH
- Siswa yang ortunya mendapat kartu KPS
dimohon untuk mendahulukan salah satu dari ketiga syarat di atas. jika sudah terpenuhi semua baru menggunakan syarat SKTM.
Bagi siswa yang punya kartu BSM, orang tua nya punya kartu KPS atau PKH tetapi belum dimasukkan pada calon penerima BSM mohon untuk segera di masukkan melalui revisi dengan jumlah kuota sama dengan kuota semula.

Kartu KPS digunakan antata lain untuk mengambil Raskin, BLSM, BSM.
Apa itu KPS? lihat link di bawah ini

NB : Bagi kepala RA yg ortu anak didiknya mempunyai kartu KPS/PKH untuk mensosialiasikan manfaat kartu tersebut saat anak tsb masuk ke MI.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Seksi Penmad Kemenag Kota Pekalongan
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar