Powered By Blogger

Senin, 07 Januari 2013

PEMBERITAHUAN!!!

Menindaklanjuti beberapa pertanyaan dari madrasah tentang perbedaan NPSN yang ada, kami jelaskan bahwa NPSN Madrasah telah DIPUTIHKAN. Dimohon kepada masing-masing Madrasah untuk mengecek NPSN dengan panduan di bawah ini :
Download Cara Mengecek NPSN

Dimohon bagi yg belum mengirimkan SK Ijin Operasional dan SK Pendirian Madrasah untuk segera mengirim paling lambat Tgl 11 Januari 2013 kepada Sdr. Muhtadin selaku penanggung jawab UN.
Bagi yang hilang mohon membuat surat kehilangan dari Kepolisian, demikian penjelasan dari Mapenda Kanwil Jateng.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar