Powered By Blogger

Senin, 12 November 2012

PERSYARATAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI PNS

PERSYARATAN BERKAS PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI BAGI PNS :

1.  Identitas diri guru pada halaman muka map
2.  Foto copy sertifikat pendidik yang dilegalisir oleh LPTK
3.  Foto copy SK Dirjen Penerima Tunjangan Profesi dan  NRG
4.  Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
5.  Foto copy SK / Surat Tugas mengajar yang dilegalisir bulan/tahun yang dicairkan  
6.  Foto copy Jadwal mengajar yang dilegalisir
7.  Foto copy SK tambahan yang dilegalisir (yang mendapat tugas tambahan)
8.  Surat Pernyataan (contoh terlampir)
9.  Surat Pernyataan Kesanggupan mengembalikan dana tunjangan profesi guru (contoh terlampir)
10. Asli SKMT yang diterbitkan Kepala RA/madrasah/sekolah, dan diketahui oleh pengawas
11. Asli SKBK yang diterbitkan untuk setiap enam bulan (satu semester) oleh Kepala Kantor Kementerian  Agama Kab/Kota
12. Foto copy rekening BRI yang masih aktif (Legalisir)
13. Fotokopi NUPTK
14. SPMJ yang dibuat oleh Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
15. Fotokopi NPWP
16. Fotocopy Amrah Gaji ( bulan/tahun yang dicairkan )
17. Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala
18. Surat Pernyataan dari Kepala Dinas bagi Guru PAIS

berkas dimasukkan dalam stop map RANGKAP 3 (yang asli hanya satu, lainnya copi-an)

warna MAP :
* RA       = Merah
* MI       = Kuning
* MTs     = Hijau
* MA      = Biru

dikumpulkan paling akhir tanggal  26 Nopember 2012 

untuk cheklis, identitas, surat pernyataan, skbk dan lainnya bisa diunduh DISINI, KLIK

File rekap ( file exel ) mohon dikirim dalam bentuk SOFT COPY


NB : UNTUK SYARAT NO.9 KHUSUS BAGI YANG SK DIRJENNYA KELUAR TAHUN 2012 DAN SK NYA DITULIS SESUAI SK NYA MASING-MASING

demikian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar