Pencairan Tunjanga Fungsional di Kantor Pos dimulai tanggal 24 Agustus 2012 s.d. 6 September 2012. Bagi yang tidak diambil pada batas tanggal tersebut maka akan dikembalikan ke KAS Negara. Adapun syarat pencairan dana adalah sbb :
1. KTP yang masih berlaku
2. SK Penerima Bantuan Tunjangan Fungsional
3. Kwitansi bermaterai Rp. 6.000,-
Berkas dibuat rangkap dua, dimasukkan dalam stopmap yang diberi keterangan Nama, Asal RA / Madrasah, serta diberi nomor sesuai yang tercantum dalam lampiran SK Penerima Bantuan.
Warna stopmap :
RA = Merah
MI = Kuning
MTs = Hijau
MA = Biru
SK Penerima bantuan Tunjangan Fungsional beserta lampirannya dapat didownload pada link di atas.
mau tanya untuk berkas pencairan yang dimasukkan stopmap itu dibuat per-guru satu map. apa per-madrasah satu?
BalasHapus