Usulan Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-1 untuk Guru Madrasah
Untuk Guru Tetap Madrasah (PNS dan Non PNS) yang mengajar di RA/Madrasah Negeri atau Swasta yang sedang melanjutkan sutudi S-1 dengan biaya sendiri dan tidak sedang menerima bantuan dari pihak manapun.
Syarat Usulan Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-1 untuk Guru Madrasah
1. Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari Kemenag atau pihak lain
2. Fotokopi SK pertama sebagai guru (bagi PNS)
3. Fotokopi SK terakhir/terkini sebagai guru (bagi PNS)
4. Fotokopi SK sebagai guru tetap dari yayasan (bagi non PNS)
5. Fotokopi Surat Pengangkatan dari Kantor Kemenag (bagi bukan PNS yang bertugas di madrasah negeri)
6. Printout NUPTK
7. Fotokopi Surat Penugasan mengajar TP. 2011-2012
8. Asli surat keterangan mahasiswa pada tahun akademik 2011-2012
9. Fotokopi transkrip 1 semester terakhir
10. Surat pernyaataan bermaterai 6000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar