Penerima BSM adalah siswa Madrasah Ibtidaiyah kelas 3-5, Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah Kelas 1-2. Hali ini diharapkan terjaganya kesinambungan penerimaan beasiswa pada tahun pelajaran ganjil berikutnya pada tahun anggaran berjalan. Adapun kriteria siswa penerima BSM sebagai berikut :
- Berasal dari keluarga kurang mampu/miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari RT dan RW setempat.
 - Diprioritaskan bagi siswa madrasah sebagai anggota keluarga Program Keluarga Harapan (PKH), dibuktikan dengan menunjukkan kartu PKH dari Kementerian Sosial.
 - Memiliki kepribadian terpuji.
 - Diputuskan melalui rapta Komite Madrasah.
 
- Madrasah yang memiliki siswa berasal dari keluarga kurang mampu/miskin.
 - Madrasah dilarang memungut biaya pendidikan apapun dari siswa penerima bantuan BSM.
 - Bagi madrasah swasta memiliki ijin operasional atau minimal terakreditasi C dan memiliki nomor statistik madrasah.
 - Madrasah diutamakan berada dalam wilayah atau peta angka kemiskinan tinggi dan juga termasuk daerah tertinggal.
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar