Senin, 15 April 2013
Minggu, 07 April 2013
Anugrah Konstitusi
Menindaklanjuti Surat Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah No. Kw.11.4/4/PP.00/4493/2013
Tanggal 1 April 2013, tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Anugerah Konstitusi
Bagi Guru PKN berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2013, dengan ini disampaikan Pedoman
Pemberian Penghargaan Konstitusi bagi Guru PKN Berprestasi Tingkat Nasional
Tahun 2013 yang telah disusun oleh Mahkamah Konstitusi RI untuk dapat dijadikan
sebagai panduan dan acuan dalam pelaksanaan seleksi Guru PKN Berprestasi di
Lingkungan Kementerian Agama sebagai calon penerimaan penghargaan Anugerah
Konstitusi Bagi Guru PKN Berprestasi Tingkat Nasional tahun 2013 sebagaimana
terlampir.
Download Surat KLIK DISINI !
Pedoman Anugrah Konstitusi. DOWNLOAD DISINI !
Bagi guru PKn di mohon menghubungi KKM pada jenjang masing-masing untuk berpartisipasi. Syarat-syarat dikumpulkan ke Mapenda paling lambat tanggal 17 April 2013.
Info lebih lanjut hub : Sdr. Muhtadin (081391814091)
Download Surat KLIK DISINI !
Pedoman Anugrah Konstitusi. DOWNLOAD DISINI !
Bagi guru PKn di mohon menghubungi KKM pada jenjang masing-masing untuk berpartisipasi. Syarat-syarat dikumpulkan ke Mapenda paling lambat tanggal 17 April 2013.
Info lebih lanjut hub : Sdr. Muhtadin (081391814091)
Selasa, 26 Maret 2013
Kepada Yth;
1. Kepala Madrasah Aliyah
2. Kepala Madrasah Tsanawiyah
3. Kepala Madrasah Ibtidaiyah
4. Kepala Raudhotul Athfal
Se-Kota Pekalongan
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor : Kw.11.4/2/PP.00/4317/2013
tanggal 26 maret 2013, dengan ini kami mohon Saudara untuk :
1. Melakukan pendataan tenaga laboran
dan pustakawan dengan cara mengisi pada “Form Pendataan Tenaga Laboran dan Pustakawan
Tahun 2013”.
2. Mengirim File data tenaga laboran
dan pustakawan dengan format sbb :
2 Digit akhir NSM + Nama Ra/Madr + Data Laboran & Pustakawan
Contoh : 06 MTs IN - Data Laboran & Pustakawan
Senin, 18 Maret 2013
Pemberitahuan Pengelolaan NUPTK Guru Madrasah
Berdasarkan hasil pertemuan antara DIRJEN PENDIS Kementerian Agama RI dengan Direktorat Pendidikan Madrasah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui BPSDMPPMP tentang pengelolaan NUPTK Guru Madrasah menghasilkan keputusan sebagai berikut :
1. Usulan penerbitan NUPTK untuk sementara dihentikan dengan alasan sedang ada upgrade System (sistem aplikasi) dan perpindahan pengelolaan yang ada di Kemendikbud.
2. Perjanjian Kerjasama/Memorandum of Understanding (MoU) Direktorat Pendidikan Madrasah dan Kemendikbud melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDMPPMP) sedang dalam proses penyelesaian
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan mudah-mudahan dapat dipahami bagi yang belum punya NUPTK, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Tembusan Surat Tentang NUPTK. KLIK DISINI !
Tembusan Surat Tentang NUPTK. KLIK DISINI !
Selasa, 12 Maret 2013
Kamis, 07 Maret 2013
Langganan:
Postingan (Atom)
